Ramadhan: Pembatal Puasa

4:05:00 PM

Bismillah. Sampailah saya pada pembahasan akhir mengenai puasa yang ada di buku majelis bulan Ramadhan *semakin banyak belajarr semakin kelihatan deh kalau selama ini banyak sok tau* Pembahasan ini sebenarnya sudah sangat familiar, sebagaian banyak dari kita juga sudah tahu apa-apa yang membatalkan puasa. Namun, setelah menimbang-nimbang, akhirnya terputuskanlah untuk menulis sebab dan syarat pembatal puasa yang sudah saya baca. Alasan utama kenapa saya menuliskan bagian ini adalah kejadian beberapa bulan yang lalu saat saya berpuasa sunnah.

Hari itu kepala saya pusing tingkat dewa karena lapar setelah seharian berpuasa  tanpa sahur dulu. Puasa tidak lancar jaya, karena bawaannya lemes aja. Jam pulang kerja akhirnya datang juga. Saya pulang dengan semangat 45 ....buka....bukkaaa.. hahah *pertanda bakal kalap buka puasanya* :D Dalam perjalanan pulang tetiba sajaa saya kena amnesia dadakan, antara sadar dan lapar saya mampir dipenjual pisang coklat, nggak tanggung-tanggung, saya membeli tiga potong. Setelah itu, saya mengambil posisi uenak di angkutan umum, sandaran sambil makan. Saya baru ngeh kalau lagi puasa setelah pisang coklatnya ludes..:D

Saya segeraa mengeluarkan pisang coklat yang masih bisa keluar dari mulut. Nah disini letak masalahnya, coklatnya meleber kemana-mana, walaupun sudah tidak melakukan aktifitas makan lagi tapi saya masih bisa merasakan rasa-rasa coklatnya. Hadech. saya mulai bingung, bagaimana hukum puasa saya. Batal nggak ya? satu-satunya cara untuk membersihkan rasa-rasa coklat itu adalah dengan minum air. Minum air artinya ngebatalin puasa..hissshh matilah aku...

Apa yang harus saya lakukan?

Begitulah drama pisang coklat yang saya lakoni :D

Setelah membaca penjelasan mengenai pembatal puasa, ada banyak ilmu baru, tidak hanya sekedar penyelesaian kasus pisang coklat, saya jadi tahu juga tentang pembatal puasa yang lain, kasus pisang coklat itu termaksud yang remeh, kasus yang berat seperti urusan suami istri pun putut di ketahui agar nanti tidak salah-salah, eh trus itu jugaa.. konon icip-icip makanan boleh jugaa loh pas lagi puasaaa dengan syarat gak sampe ketelan, saya jugaa baru tahu loh kalau cuci mulut pas puasaa dapat membatalkan puasaaa... cuci mulut pake es buah sih.. hehe :D

Oke deh, pembukaannya sudah panjang nih. Langsung baca aja yuks sebab pembatal puasa dan apa saja yang boleh dilakukan saat puasa. Baca yang serius yak kemudian amalkan lalu sampaikan. Tidaklah Ilmu itu kecuali membawa kebaikan bagi yang mengetahui kemudian mengamalkannya. Cekidot..

“…Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…”
 (QS. Al-Baqara:187)

Pada ayat di atas menjelaskan pokok-pokok yang membatalkan puasa. Hal tersebut dijelaskan secara lebih sempurna dalam sunnah nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dalam buku Majelis bulan Ramadhan, dijelaskan beberapa pembatal puasa, yaitu:

 Jima’

Jima’ adalah (penjelasannya vulgar). Sederhananya, Jima’ adalah aktivitas inti dari hubungan suami istri. Jika seseorang melakukan jima’ saat berpuasa maka batallah puasanya, baik yang wajib maupun yang sunnah. Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannya wajib baginya membayar kaffaroh (tebusan) yaitu memerdekakan budak, apabila ia tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin.

 Al inzal

Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. Dan diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu-rayu apabila dikhawatirkan dapat merusak shaumnya. Maka tidak boleh bagi seorang suami mencium istrinya dan menyentuhnya, apabila dia yakin hal itu bisa menyebabkan keluarnya mani, karena hal itu menjadikan puasanya rusak.

Jika ciuman dan sentuhan tidak menyebabkan keluarnya air mani , maka hal itu tidak membatalkan puasa. Dari Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya nabi biasa mencium dan bercumbu meskipun sedang berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya”

Ehm..intinya, kalau tidak yakin dapat mengendalikan diri maka hindari urusan yang satu ini saat berpuasa. #Khusus pasangan suami istri yak..
 
Makan dan minum (dengan sengaja)

Dari semua jenis makanan dan minuman, dan termasuk kategori makanan adalah infuse, transfusi, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh, maka perbuatan ini dapat membatalkan shaum, dan tidak boleh menggunakannya bagi orang yang sakit, kecuali ketika boleh baginya untuk tidak berpuasa karena sakitnya seperti orang yang terpaksa menggunakannya di siang hari, maka ini boleh digunakan baginya dan dia berbuka (tidak berpuasa), dan mengganti shaumnya di hari-hari yang lain. Adapun suntikan yang selain disebutkan di atas seperti suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shaum, karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia sedang berpuasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”

 Muntah

Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shaumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shaum.

Dan seorang yang berpuasa tidak batal shaumnya ketika dia melakukan pembatal-pembatal shaum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu terkait permasalahan tersebut) atau lupa, maka berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):

 “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu.”
(Al-Ahzab: 5),

“Ya Rabb kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.”
 (Al-Baqarah: 286),

Serta sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

“Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.”

“Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah shaum-nya, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya.”
 Keluarnya darah haidh dan nifas

Dalilnya adalah hadits yang di dalamnya terdapat ucapan nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang wanita: “ Bukankah wanita yang sedang haidh tidak melakukan shalat dan puasa?” jika melihat darah haidh atau nifas maka batalah puasanya. Baik pada waktu siang maupun sesat sebelum matahari tenggelam. Jika ia merasa bahwa darah haidh sudah maulai mengalir, namun tidak sampai keluar hingga terbanmnya matahari, maka puasanya tetap sah.

 Pembatal-pembatal puasa di atas ada pemaklumannya saat kita lupa atau tidak mengetahui bahwa perkara yang kita lakukan ternyata dapat membatalkan puasa. Ada tiga kondisi yang menjadi syarat dalam urusan pembatal Puasa.

Pertama, Pelakunya mengetahui bahwa semua itu merupakan pembatal puasa, jika tidak mengetahui, maka puasanya tidak batal.

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "
(QS. Al-Ahzab:5)

Kedua, Pelakunya melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan ingat. Jika ia lupa, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib baginya mengqadha. Hal ini berdasarkan Nabi, Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda “ Barang siapa yang lupa kalau ia sedang berpuasa, lalu makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah lah yang telah memberinya makan an minum” (Muttafaq alaih)

Ketiga, Pelakunya dalam kondisi memilih. Maksudnya, ia melakukan pembatal puasa tersebut berdasarkan keinginan dan pilihan sendiri. jika dipaksa, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib mengqadha.

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”
(QS. An Nahl:60)

“Sesungguhnya Allah mentolerir  ummatku dari kesalahan yang tidak disengaja, kelupaan dan apa-apa yang dipaksakan”
(HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)


Sekian penjelasaanya, sebenarnya masih buanyak penjelasan lainnya tapi kepanjangan kalau disalin semua, saran saya ,beli buku “Majelis bulan Ramadhan” karya syaih Muhammad bin shalih al ‘utsaimin. Bukunya bagus banget, penjelannya lengkap.

Semoga kita dimudahkan untuk memahami agama ini, sehingga kita benar-benar beribadah diatas ilmu. Sungguh tidak akan pernah sama orang yang berimu dan tidak. Rasulullah mengabarkan, bahwa jika Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba maka akan dipahamkan tentang agama ini, semoga kita termaksud yang diinginkan kebaikan itu. Ayo Ngaji..

Ya Allah pertemukan kami dengan Ramadhan..


Ya Allah pertemukan kami dengan Ramadhan..

Salam

Wakatobi, 28 Rajab 1434 H







You Might Also Like

4 comments

I'm Proud Member Of