Ramadhan: Kedudukan Puasa

7:42:00 AM

Bismillah. Masih teringat jelas lebaran dua tahun yang lalu itu membuat hampir separuh penghuni negeri kita merasa 'terkhianati' oleh penentuan satu syawal. Alasannya pun beragam, karena acara takbiran keliling yang tidak jadi, karena alasan masakan yang sudah terlanjur dimasak, karena alasan yang konon sudah ada yang melihat hilal di bagian indonesia yang lain, karena alasan yang sebenarnya nggak musti ribut-ribut selama pendapatnya masih di atas ilmu. Ilmu yang benar tapinyaa.. oke boss... *saya sih cari aman aje.. ikut pemerintah..*

Kampung saya tak mau ketinggalan angkat bicara, haha *Saya jugaaa nggak ketinggalan* komentar datang dari penjual ikan sampai imam masjid. Ramai obrolan di Pasar, di pinggir jalan, di masjid, Semua menyayangkan kenapa lebaran harus di 'undur'. Di rumah saya, ayam sudah terlanjur dipotong, maka jadilah ayam yang direncanakan untuk lebaran sudah habis sebelum lebaran tiba.

Berkenaan dengan penentuan satu syawal ini, tak sedikit organisasi islam yang saling melemparkan hujatan, mengaku benar, kemudian menyalahkan yang lain. Idul fitri yang merupakan momen persatuan umat justru menimbulkan perpecahan karena pendapat yang tidak bisa disatukan.

Selain penentuan satu syawal, di tanah air kita tercinta sering terjadi juga perbedaan pendapat dalam menentukan satu ramadhan, beda-beda, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman, eh tahu-tahu di Gowa sana sudah ada yang berpuasa dari tiga hari sebelumnya. haha. anehh..
Hal yang berkenaan dengan penentuan awal ramadhan dan satu syawal ini penting untuk kita ilmui, setidaknya saat kita di minta berkomentar, kita berkomentar berdasarkan ilmu. Hingga puasa wajib kita lancar jaya penuh berkah. Biar komentar kita jugaa jadi berkelas.. *tsaah... haha..

Dicatatan kali ini saya akan membagi sedikit Ringkasan kedudukan atau hukum berpuasa Ramadhan dalam islam yang saya ringkas dari buku majelis bulan Ramadhan karya syaikh al utsaimin. Dalam bab pembahasan hukum bulan ramadhan dilengkapi juga dengan pembahasan awal penentuan ramadhan, penjelasannya pas mantab. Silahkan di baca ya.

Kedudukan Puasa :

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ,”Islam dibangun di atas lima perkara ,pertama, Syahadat bahwa tidak ada yang berhak di ibadahi selain Allah semata dan Muhammad adalah Rasul-Nya, kedua, Mendirikan sholat. Ketiga, menunaikan zakat. Keempat, naik haji.kelima, Puasa Ramadhan.
(Muttafaq ‘Alaih)

Telah ada Ijma’(kesepakatan) yang pasti dari para ulama islam tentang wajibnya puasa.Puasa diwajibkan pada tahun kedua hijriah. selama hidupnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berpuasa sebanyak Sembilan kali. Kewajiban puasa saat itu terdiri dari dua tahap:

Siapapun boleh memilih antara kewajiban puasa atau membayar fidyah meskipun puasa lebih diutamakan. Pilihan tersebut dihapus ,lalu puasa diwajibkan.

Disebutkan dalam ash-shahiihain, dari salamah bin al akwa’radhiyallahu anhu, ia berkata ketika turun firman Allah.

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
(QS. Al-Baqarah:184)

Pada saat itu barang siapa yang ingin berbuka maka ia melakukannya , lalu membayar fidyah, hingga turun firman Allah berikutnya.

Yang beliau maksud adalah adalah firman Allah :

Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah:184)

Pada Ayat di atas , Allah mewajibakan puasa tanpa adanya pilihan lain.

Puasa tidak diwajibakan hingga diketahui masuknya bulan ramadhan secara Pasti. Bahkan, tidak dibolehkan untuk berpuasa sebelum masuknya bulan ramadhan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang pada saat itu memang sedang menjalankan puasa (puasa sunnah yang dikerjakan secara rutin), maka hendaklah ia melanjutkan puasanya”
(HR.Bukhari)

Kita menghukumi masuknya ramadhan dengan dua cara :

Pertama, dengan melihat Hilal, sebagaimana firman Allah , “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…”(QS.Al-Baqarah :185)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “ Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah”

Prosesi melihat hilal ini kita serahkan pada ahlinya. syarat diterimanya persaksian seseorang dalam melihat hilal adalah Baligh berakal ,muslim dan kabarnya dapat dipercaya karena memiliki penglihatan yang baik serta mampu menjaga amanah adalah syarat-syarat diterimanya kesaksian seseorang yang melihat hilal.

Kedua, Menyempurnakan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari. Jumlah hari dalam bulan hijriyah tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari dan tidak mungkin kurang dari dua puluh Sembilan hari. Terkadang, 30 hari dalam sebulan terjadi selama dua sampai empat bulan berturut-turut, dan terkadang jumlah 29 hari dalam sebulan terjadi selama itu pula. Namun, biasanya satu atau dua bulan itu sempurna 30 hari dan yang ketiga kurag (29 hari). Jika bulan sya’ban telah sempurna tiga puluh hari, maka hari berikutnya adalah bulan ramadhan, menurut hukum syar’i, meskipun hilal tidak terlihat, sebagaimana sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam.

"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari” (HR.Muslim)

Dari Aisyah Radhiyallahu anhu berkata bahwa perhatian Nabi terhadap bulan sya’ban tidak seperti perhatian beliau terhadap bulan-bulan lainnya. Beliau berpuasa karena melihat hilal ramadhan. Jika mendung, beliau menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kemudian beliau berpuasa.

Hadits-hadits diatas menjelaskan bahwa puasa ramadhan tidak boleh dikerjakan, keculai setelah hilal terlihat. Jika hilal tidak juga terlihat, maka bulan sya’ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari, karena tidak dibolehkan berpuasa pada hari ketiga puluh dari bulan tersebut. Dalilnya adalah perkataan ammar bin yasir:

“Barang siapa yang berpuasa pada hari yang masih diragukan( hari ketiga puluh sya’ban) maka ia telah mendurhakai abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam”
(HR.Abu Dawud)

Wallahu a’lam
Semoga kita dipertemukan dengan Ramadhan

24 Rajab 1434 H.

You Might Also Like

2 comments

  1. Nice artikel , perbedaan ini datang karena golongan yang ingin tampil kontraversi yang pada intinya ingin kenal . tapi sayang mereka terkenal namun umat dilema dan bingung .

    ReplyDelete
  2. maksih pencerahannya gan ... klo aku nunggu keputusan romdon dari pak mentri aja

    ReplyDelete

I'm Proud Member Of