Hal yang menggelisahkan part 4

9:25:00 AM

Diam-diam saya sering mengamati keadaan sebuah keluarga yang ditinggal meninggal oleh salah seorang penghuninya, jika melihat keadaan di hari pertama harusnya kesedihan yang dirasakan oleh pihak yang ditinggalkan akan berlangsung lama atau paling minimal tidak cepat berlalu. Namun, ada beberapa keadaan dimana sang istri yang sebelumnya menangis meraung-raung tahu-tahu masa iddah belum selesai, dia sudah menikah lagi, atau suami yang kemudian hilang semangat saat ditinggal istri, tidak lama kemudian ia sudah punya gandengan baru. Sudut pandang saya tentang cinta dan merasa kehilangan dari suami atau istri agak sedikit bergeser karena kasus ini, belum lagi ada istilah mantan istri atau mantan suami. Kemudian, saya menerka-nerka, barangkali ini yang menjadi sebab mengapa setelah orang meninggal dunia, terpilihlah do'a anak sholeh menjadi kebaikan yang terus mengalir pahalanya bukan kebaikan istri  atau suami.

Tulisan saya di atas jangan terlalu dipikirkan ya, itu hanya pemikiran saya saja, sejauh ini saya belum menemukan dalil pendukungnya. Tetap jangan bosan-bosan meminta dikaruaniai pasangan hidup yang baik dan anak-anak yang sholeh, anak-anak yang sholehnya musti distabilo biar diupayakan terus, pasangannya juga ya..hehe.

Baiklah, postingan kali ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya, membuat postingan tentang pengurusan jenazah untuk saya pribadi membawa kesan horor yang berlebih, saat membaca bagian tiap bagian, yang terbayang adalah saya juga akan melewati bagian ini, ini suatu kepastian. Kematian jadi serasa ada dipelupuk mata, tobat!!

Setelah sebelumnya kita membahas cara memandikan jenazah, setelah prosesi memandikan, langkah selanjutnya dari pengurusan jenazah adalah mengkafani.

Sama halnya dengan hukum memandikan, mengkafani jenazah hukumnya fardhu kifayah.  Jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya maka yang lainnya tidak berdosa (Hukum ini berkenaan dengan kita yang masih hidup). Untuk mengkafani jenazah itu sendiri hukumnya wajib. 

Ini point-point penting berkenaan dengan mengkafani jenazah.

Pertama, mengkafani jenazah adalah wajib, biayanya diambil dari harta jenazah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang orang yang meninggal ketika melaksanakan umrah.

"Dan kafanilah ia dengan dua bajunya" (Muttafaq alaih)

Biaya mengkafani harus didahulukan dari hutang atau pembagian waris.

Kedua, jika jenazah tidak meninggalkan harta yang bisa digunakan untuk membeli kain kafan maka mereka yang wajib memberi nafkah kepada jenazah harus mengambil alih tanggun jawab ini. Apabila mereka tidak mampu maka kewajiban tersebut beralih ke baitul mal, dan jika tidak ada maka kewajiban itu beralih kepada siapa saja yang mengetahui keadaannya dari kaum muslimin.

Ketiga, kewajiban dalam mengkafani jenazah adalah dengan menggunkan kain yang dapat menutupi seluruh badannya.

Keempat, disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dengan tiga lembar kain putih sebab nabi shallallahu alaihi wa sallam dikafani dengan tiga lembar kain putih(muattafaq alaih) lalu diberi wawangia. Kain tersebut dibentangkan dan ditumpuk, yang satu di atas yang lainnya. Letakkanlah hanuuth, yakni wewangian khusu mayat. kemudian barulah jenazah diletakan telentang diatasnya. Kemudian di antara dua pantatnya diletakkan kapas yang diberi wawangian agar tidak mengeluarkan bau tidak sedap.

Kelima, dianjurkan untuk memasang semacam pampers yang terbuat dari potongan kain yang dialasi kapas untuk menutupi aurat jenazah. Tujuannya untuk menutupi kemaluan dan duburnya dengan dilipat memutar seputar dua daerah itu.

Keenam, dianjurkan untuk meletakan hanuth yang wangi pada setiap lubang yang ada diwajah. yakni kedua mata, dua lubang hidung, dua bibir, dua telinga, dan pada tempat-tempat sujudnya. Tidak mengapa memakaiakan wawangian diseluruh tubuh berdasarkan yang dilakukan oleh para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Kemudian ujung lapisan kain pertama digunakan untuk menutupi bagian kanan badan jenazah, dan ujung lainnya digunakan untuk menutup bagian kiri badan jenazah.  kemudian hal yang sama dilakukan pula pada bagian kain yang kedua dan ketiga. Kemudian kain penutup aurat sementara ditarik lalu dibuat tujuh ikatan agar kain kafan tidak lepas.

Dan dibuat juga lilitan untuk kain kafan yang berlebih (baik di bagian tengah atau dibagian kaki) lalu lilitan itu dilipat kebagian kaki atau kepalanya.

Setelah jenazah diletakan di dalam kubur maka ikatan-ikatan tersebut dilepas lagi.

Tidak mengapa ikatan-ikatan tersebut kurang dari tujuh karena tujuan utamanya agar kain kafan tidak terlepas.

Ketujuh, tidak mengapa mengkafani jenazah dengan pakaian dan kain sarung, meskipun yang lebih uatama adalah dengan apa yang disebutkan di atas.

Kedelapan, jenazah wanita dibungkus dengan lima lembar kain kafan. (1) sarung untuk badan bagian bawah (2) kerudung penutup kepala (3) gamis, sejenis pakaian tapi kedua sisinya terbuka (4&5) dua lapisan kain kafan yang lebar menutupi seluruh tubuhnya.

Alhamdulillah selesai. Agak susah ngebayanginnya ya? ini cuma buat materi pemanasan saja. Saran saya, beli buku tata cara mengurus jenazah, buku yang saya pakai buat referensi dilengkapi gambar jadi lebih memudahkan. Saya juga masih banyak bingung sih..hehe. Musti banyak belajar lagi.

Insyaallah pembahasan selanjutnya berkenaan dengan sholat jenazah :) tetap steitun yak.

Sumber: Tata cara mengurus jenazah karya syaikh Abdullah bin abdurrahman al jibrin.

6 September 2013







You Might Also Like

5 comments

  1. IJIN COPAS ya ukht, eh klo postngan terbaru boleh ditandai
    my fb : Karimah Annur
    syukron ukht

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya silahkan, insyaallah nanti ditandai...

      :)

      Delete
  2. walau serem, yg beginian mesti dipelajari. jangan sampe gak bisa ngurus orang mati. apalagi sholati jenazah.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

I'm Proud Member Of