Hal yang menggelisahkan part 3

10:33:00 AM

Bismillahirrahmanirrahim..


Alhamdulillah its Friday, rasanya waktu seperti berlari-lari saja, tidak terasa syawal sudah mendekati penghujungnya, padahal wangi ramadhan belum hilang seluruhnya. Saya mulai paham mengapa memanfaatkan waktu menjadi tolak ukur keberuntungan seorang hamba, hal ini tidak lain karena karakteristik waktu itu sendiri, pergi tanpa pamitan, tidak bisa diulang, dan tidak bisa ditahan-tahan.

Si waktu barangkali tidak akan berarti apa-apa jika tak berkenaan dengan jatah hidup kita, Waktu yang berlalu itu pertanda jatah hidup juga berkurang. Alhamdululillah hari ini Allah masih saja berkenan memberikan saya dan kamu kesempatan untuk berbenah, kembali memperbaiki diri. Saya pernah membaca kisah seorang ulama yang mengevalusi dirinya jum’at ke jum’at, saya sudah mencobanya, mungkin kamu juga sudah, yang belum bisa dipraktekan. Berazzam yuk.. Insyaallah mulai jum’at ini kita akan berupaya hidup lurus, Bertakwa. Gudlack untuk kita.


Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al Jumu’ah:8)

Di catatan sebelumnya, kita sudah membahas tentang apa-apa saja yang harus kita lakukan saat prosesi memandikan jenazah. Ini lanjutannya.. :)

Sepuluh, dibolehkan melakukan pemandian jenazah lebih dari tiga kelai, bahkan dibolehkan lebih dari tujuh kali jika memang diperlukan.

Sebelas, disunnahkan mencampurkan kapur barus ke dalam air basuhan terakhir.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dalam kelanjutan hadits yang telah disebutkan: “Gunakan kapur barus pada basuhannya yang terakhir atau campurkan sedikit kapur barus”

Duabelas, di anjurkan memandikan jenazah dengan air dingin, kecuali petugas yang memandikan itu memerlukan air hangat disebabkan kotoran yang banyak pada tubuh mayat. Dibolehkan menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran asalkan tidak digosok-gosokan terlalu keras agar kulitnya tidak lecet. Dibolehkan pula membersihkan gigi dengan sikat gigi.

Tigabelas, disunnahkan memotong kumis dan kukunya apabila terlalu panjang dan tidak sewajarnya. Adapun bulu ketiak dan bulu kemaluan tidak dianjurkan untuk memotongnya.

Empatbelas, tidak dianjurkan untuk menyisir rambut mayat, sebab dapat mengakibatkan kerontokan atau putus. Adapun rambut jenazah wanita, di anjurkan untuk dikepang tiga. Lalu ketiga kepangan diuraikan ke belakang punggungnya.

limabelas, dianjurkan untuk mengeringkan jenazah setelah dimandikan

Enambelas, Apabila masih ada kotoran yang keluar, seperti air kencing, berak( feses) atau darah setelah tujuh basuhan, maka bagian kemaluan atau anusnya disumbat dengan kapas, lalu bagian yang tekena najis dibersihkan. Setelah itu barulah jenazah diwudhukan.

Adapun jika kotoran masih keluar setelah dikafani maka tidak perlu memandikan lagi karena akan merepotkan.

Tujuhbelas, Apabila seseorang meninggal ketika sedang haji atau umrah, maka ia dimandikan dengan air dan daun bidara  atau kapur barus. Akan tetapi tidak boleh diberi wewangian. Jika ia seorang laki-laki maka kepalanya tidak boleh ditutup.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah yang menerangkan tentang orang yang wafat ketika ia sedang berihram atau haji.

“Jangan kalian beri wawangian dan jangan menutupi kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaaan bertalbiyah” (Muttafaq ‘alaih)

Kesembilanbelas, Orang yang gugur sebagai syuhada perang tidak dimandikan.

Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintagkan agar para syuhada perang uhud dikuburkan dengan pakaian yang mereka kenakan. Beliaupun  memerintahkan untuk tidak memandikannya. (HR. Al Bukhari)

Mereka harus dikuburkan beserta pakaian saat gugur, namun setelah senjatanya dilepaskan terlebih dahulu. Mereka tidak perlu dishalatkan, karena Rasulullah tidak menshalatkan para syuhada. (Muttafaq ‘alaih)

Delapanbelas, bayi yang meningga prematur dan telah mencapai usia empat bulan dalam kandungan haruslah dimandikan, dishalatkan, dan diberi nama.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya seseorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat uluh hari, kemudian dalam empat puluh hari berupa ‘alaqah(darah yang menggumpal), kemudian dalam empat puluh hari berikutnya berupa mudhghah (kepalan daging). Kemudian diutuslah malaikat, lalu ditiupkan ruh kepadanya.” (HR.Muslim)

Duapuluh, Jenazah yang tidak bisa dimandikan, baik disebabkan tidak adanya air, tubuh jenazah tercabik-cabik, atau hangus terbakar, maka hendaklah ia di tayammumkan.

Caranya, seseorang menepukkan  tangannya pada debu, lalu mengusapkannya ke wajah dan kedua tangan mayit.

Terakhir, Orang yang memandikan hendaklah merahasiakan apa yang ia lihat dari tubuh jenazah  jika keadaannya tidak baik, seperti wajahnya yang menghitam, rupa atau baunya yang busuk dan lain sebagainya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “ Barangsiapa memandikan jenazah seorang muslim lalu ia menyembunyikan keburukannya maka Allah mengampuninya empat puluh kali” (HR. Al-Hakim)

Alhamdulillah pembahasan proses memandikan jenazah selesai. Insyaallah Masih bersambung..pembahasan selanjutnya tentang bagaimana mengkafani Jenazah.

Semoga bermanfaat ya…

Salam

Bekasi, 30 Agustus 2013
Pict from here








You Might Also Like

2 comments

I'm Proud Member Of