Parfum Bagi Wanita
11:59:00 AM
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan,
bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi
wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi
suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia
keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan
untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke
masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai
berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa
bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut
keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum
yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar
ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu.
Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui
sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada
seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah
jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun
memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian
sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati
laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah
kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah
perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan.
Beliau lantas berkata,
Sumber: hukum-wanita-mengenakan-parfum
Sumber gambar: tumblr+bottle+of+flower
1 comments
noh... pakai parfum bahaya.. sebenarnya bukan hanya lelaki yang menghirup takutnya si nyamuk sama laler ikut ngihirup ehhee...
ReplyDeletetapi saya gak suka bau parfum juga sih.. sukanya bau kembang melati asli dari phonnya hehe...