Ramadhan Reminder 15
10:33:00 PM
Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka
puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu
dimaafkan atau diberi uzur.
Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka
hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia
makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum
sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena
ia tidak bermaksud untuk melakukannya.
2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.
3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak
ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya.
4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang
lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka
puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang
disebutkan di atas.
5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi,
berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air
dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal.
6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari
bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya
untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf
nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk
kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan
seharusnya yang lain mengingatkannya.
7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan
dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan
jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa.
Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.
0 comments